Persyaratan Administratif Pembedaan Ras Perlu Dihapus
Menteri Kehakiman Muladi mendukung semua persyaratan administratif
yang mengarah pada pembedaan ras harus dihapuskan. Namun, masalah
itu masih akan dibicarakan secara interdepartemen. Diskriminasi
ras dan perlakuan buruk terhadap warga negara minoritas merupakan
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berbahaya. Praktek diskriminasi
ras potensial untuk menjelekkan nama baik bangsa."Saya amat
peduli dengan masalah ini. Diskriminasi ras seperti yang menimpa
warga negara Indonesia (WNI) keturunan Cina dalam aksi kerusuhan
yang lalu harus dihindari. Di sisi lain, WNI keturunan Cina juga
harus melakukan pembauran secara baik. Jangan eksklusif,"
kata Muladi kepada pers di Jakarta, Kamis (11/6).
Muladi menuturkan, Presiden BJ Habibie sudah memerintahkan agar
Konvensi Anti-Diskriminasi Ras maupun Konvensi Anti-Penyiksaan
dapat diratifikasi pekan depan. Ratifikasi itu kemungkinan besar
memakai perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang),
bukan undang-undang (UU).
Biaya tinggi
Menanggapi sinyalemen anggota Komnas HAM BN Marbun dan Clementino
dos Reis Amaral, bahwa diskriminasi ras dimunculkan oleh pemerintah,
terbukti dengan adanya "larangan" WNI keturunan Cina
memasuki bidang pekerjaan tertentu dan harus memenuhi berbagai
syarat untuk mendapat surat-surat, Muladi tidak menyangkal.
Atas dasar itu Muladi menyatakan, akan membicarakan dengan departemen
lain. Namun pada intinya, ia setuju segala persyaratan administratif
terhadap WNI keturunan Cina perlu dihapuskan. WNI keturunan Cina
mengeluhkan adanya persyaratan khusus untuk mengurus jati dirinya.
Misalnya, masih dibutuhkan SBKRI (surat bukti kewarganegaraan
Republik Indonesia), adanya surat administrasi kependudukan model
K-1, surat ganti nama, dan surat lainnya.
"Praktek "perlakuan khusus" bagi WNI keturunan
itu menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan penyimpangan. Peraturan
semacam itu harus dihapuskan. Kalau mereka sudah menjadi WNI,
ya diperlakukan sebagaimana WNI. Tanda-tanda khusus mengenai keturunan
Cina itu juga
harus dihapuskan," tutur Muladi.
Sesuai dengan Keppres Nomor 56 Tahun 1996 tentang Surat Bukti
Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI keturunan Cina
harus diperlakukan sama dengan WNI lain. Berarti tak perlu tambahan
syarat untuk mendapatkan pelayanan pemerintah. Namun pada kenyataan,
masih ada instansi tertentu yang menambahkan syarat bagi WNI keturunan
Cina.
Muladi menandaskan, kalau Indonesia sudah meratifikasi Konvensi
Anti-Diskriminasi Ras maupun Konvensi Anti-Penyiksaan, akan dipantau
masyarakat internasional. Pelanggaran HAM, seperti diskriminasi
ras bisa dianggap sebagai kejahatan internasional. Dan, warga
negara Indonesia yang disangka melakukan kejahatan itu dapat diadili
ke ICC (International Criminal Court) yang pekan ini dibentuk
di Belanda.
Bukan hanya orang, lanjut Menkeh, lembaga atau pemerintah yang
melakukan pelanggaran HAM pun bisa dimintai pertanggungjawaban
oleh ICC. Karena dalam peradilan internasional itu diatur pula
state dan institution responsibility. Muladi akan memimpin delegasi
Indonesia
menghadiri pembentukan ICC tersebut.
Anggota Komnas HAM BN Marbun dan Ketua Dewan Pengurus YLBHI Bambang
Widjojanto menyambut baik keputusan pemerintah untuk segera meratifikasi
Konvensi Anti-Penyiksaan dan Konvensi Anti-Diskriminasi Ras. Namun
ratifikasi konvensi internasional itu harus dilakukan dengan Undang-undang,
tidak cukup dengan Keppres (Keputusan Presiden) saja. (tra/oki)
Beberapa Butir Penting Konvensi Anti-Diskriminasi Rasial
1. Diskriminasi ras yang diwujudkan dengan pembedaan, pengkhususan,
pembatasan atau pengutamaan tidak boleh diterapkan kepada siapa
pun dengan dalih apa pun di setiap negara anggota, baik terhadap
warga negara atau bukan warga negara (Pasal 1).
2. Setiap negara anggota (peratifikasi) terikat untuk menjalankan
anti-diskriminasi ras, dalam praktek maupun perangkat perundang-undangannya.
3. Setiap negara anggota harus mengutuk pembagian rasial dan apartheid,
dan harus bertindak mencegah, melarang dan menghapus seluruh praktek
diskriminasi di wilayah hukumnya (Pasal 3).
4. Pelanggaran terhadap prinsip diskriminasi ras dalam bentuk
apapun wajib dikenakan hukuman (Pasal 4).
5. Setiap negara anggota harus melakukan langkah-langkah pendidikan,
pembudayaan, penyebarluasan nilai-nilai anti-diskriminasi rasial,
dan mempromosikan saling-pengertian, toleransi dan persahabatan
antarbangsa, ras dan kelompok etnis (Pasal 7). (oki)
|