Soal Kerusuhan 14-15 Mei: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab

Sent by: Solidaritas Nusa-Bangsa

Jakarta, Kompas

Komite Pemuda Indonesia untuk Penghapusan Diskriminasi Ras mendesak dan menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas peristiwa kerusuhan yang bersifat diskriminasi

ras. Komite juga mendesak pemerintah segera meratifikasi konvensi internasional tentang

penghapusan segala bentuk diskriminasi ras dan membentuk undang-undang antirasial.

Demikian pernyataan pers Komite Pemuda Indonesia untuk Penghapusan Diskriminasi Ras, Jumat (5/6), dalam acara pemutaran film kerusuhan Mei 1998 di kantor Yayasan Lembaga

Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat.

Komite yang dibentuk dengan organisasi Dewan Penasihat, Dewan Pakar, dan Dewan Pekerja akan melakukan program solidaritas nusa bangsa. Di Dewan Penasihat terdapat nama antara lain Romo Ismartono SJ, Arief Budiman, SAE Nababan. Sedang di Dewan Pakar terdapat nama Prof Dr Bagir Manan(mantan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan), AS Hikam (peneliti LIPI), dan Christianto Wibisono.

Dalam diskusi kemarin hadir antara lain sejarahwan Onghokham, AS Hikam, Sekretaris Tim Relawan Sandyawan Sumardi, dan beberapa mantan atlet dan atlet bulutangkis seperti Rudy Hartono, Tan Joe Hok, dan Susy Susanti.

Dalam pernyataan pers yang dibacakan Ester Indahyani Jusuf (Ketua Dewan Pekerja) disebutkan, kerusuhan massa dengan sentimen anticina tidak lepas dari kebijakan negara Orde Baru yang memang cenderung diskriminatif. "Negara terus melakukan reproduksi

simbol-simbol diskriminatif secara sistematis yang dengan paksa menempatkan etnis Cina Indonesia ke dalam posisi tertentu yang sesungguhnya tidak mereka inginkan," demikian pernyataan pers Komite Pemuda Indonesia untuk Penghapusan Diskriminasi Ras.

Terorganisir

Disebutkan pula, peristiwa kerusuhan baru-baru ini bukanlah kejadian spontan, melainkan suatu tindakan yang terorganisir secara rapi. Peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya sistem penataan bersama (society governance) yang dijalankan otoritas pemerintahan.

Oleh karena itu, Komite dalam siaran persnya, menuntut tanggung jawab pemerintah terhadap peristiwa kerusuhan yang bersifat diskriminatif dan mendesak pemerintah segera meratifikasi konvensi internasional tentang antidiskriminasi.

Salah satu hak yang dijamin konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi ras (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial

Discrimination) tahun 1966, antara lain hak atas keamanan seseorang dan perlindungan oleh negara terhadap kekerasan atau perusakan jasmani, apakah diakibatkan oleh pejabat pemerintah atau oleh perorangan, kelompok atau lembaga.

Sementara itu, AS Hikam mengatakan, selain dipengaruhi pandangan ideologi dunia yang memberi peluang munculnya rasialisme, kerusuhan rasial juga disebabkan struktur politik

dan ekonomi yang tidak demokratis. Struktur tersebut, menurut Hikam, membuka peluang

terjadinya rasialisme.

Tan Joe Hok, mantan pemain bulu tangkis Indonesia, yang dihubungi Kompas di sela-sela acara tersebut mengatakan, masalah kesenjangan sosial tidak dapat dijadikan alasan

terjadinya kerusuhan rasial.

"Coba survei, berapa banyak orang Cina yang kaya," tanyanya. Oleh karena itu, menurut Tan Joe Hok, perlu ada political will dari pemerintah, khususnya untuk membuat undang-undang anti rasial. (bb)


BACK