Praktek-praktek Korupsi Penyebab Utama Terjadinya Kerusuhan

JAKARTA (Waspada): Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, praktek-praktek koruptif yang dilakukan oleh pejabat pemerintah merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusuhan di Jakarta dan sekitarnya.

Kerusuhan-kerusuhan itu telah mengakibatkan jatuhnya ribuan korban jiwa dan kerugian materiil milyaran rupiah beberapa waktu lalu.

Pernyataan Komnas HAM tentang terjadinya kerusuhan di Jakarta dan sekitarnya yang ditandatangani Sekjen Komnas HAM, Baharudin Lopa, Wakil Ketua I Komnas HAM, Miriam Budiarjo dan Wakil Ketua II Komnas HAM, Marzuki Darusman, itu disampaikan kepada wartawan seusai rapat pleno d Kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa malam.

Hadir dalam konferensi pers itu, Baharudin Lopa, Marzuki Darusman, Miriam Budiarjo, dan beberapa anggota Komnas HAM antara lain Clementino dos Reis Amaral, Asmara Nababan, Aisyah Amini, Soetandyo Wignyosubroto dan BN Marbun.

Menurut Komnas HAM, kebijakan dan praktek-praktek koruptif pejabat pemerintah selama ini telah memungkinkan terciptanya kelompok-kelompok yang dominan dalam ekonomi masyarakat, yang cenderung selalu dihubungkan dengan kelompok etnis China.

Hal ini telah menimbulkan kecemburuan sosial yang berpotensi terjadinya disintegrasi masyarakat.

Selain itu, juga disebabkan oleh belum berhasil sepenuhnya usaha -usaha pemerintah untuk mengharmonisasikan berbagai kelompok etnis dalam masyarakat dalam kerangka integrasi nasional, terbukti dengan adanya kesenjangan sosial ekonomi yang tajam, kurang antisipatifnya aparat keamanan terhadap dugaan keras akan terjadinya kerusuhan.

1.188 Tewas

Berdasarkan data yang dihimpun Komnas HAM, kerusuhan sosial yang menimpa bangsa Indonesia pada pertengahan Mei 1998 itu menelan korban 1.188 orang meninggal dunia, 101 luka-luka, dan terjadinya sejumlah kasus perkosaan (jumlah korban belum terdata).

Sedangkan kerugian materiil karena pembakaran terdiri dari 40 pusat pertokoan, 2.479 ruko, 1.604 toko, 1.119 mobil, 1.026 rumah bpenduduk, 383 kantor.

Secara kualitatif, akibat kerusuhan itu telah menyebabkan rasa takut, tidak hanya bagi etnis China tetapi juga bagi penduduk Indonesia pada umumnya, baik WNI maupun Warga Negara Asing.

Menurut Komnas HAM, dalam kerusuhan itu telah terjadi pelanggaran HAM, yakni pelanggaran atas asas untuk hidup dengan bebas dari rasa takut (freedom from fear), hak untuk mempertahankan hidup (right of life).

Juga hak untuk hidup dengan menikmati harta benda (right to property), dan pelanggaran atas martabat dan kehormatan kaum perempuan (right for integrity and dignity of the person).

Untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut, Komnas HAM mendesak Pemerintah dan masyarakat agar menciptakan kebijakan ekonomi yang lebih adil sehingga dapat mencegah timbulnya kecemburuan antar kelompok etnis dan golongan.

Selain itu, Komnas HAM juga mendesak agar aparat keamanan lebih peka dan antisipatif terhadap kemungkinan terjadinya gejolak-gejolak yang tidak wajar, serta mengusut kelompok-kelompok terorganisir yang memulai pengrusakan.(antara)


BACK