Praktek-praktek Korupsi Penyebab Utama Terjadinya Kerusuhan
JAKARTA (Waspada): Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
menilai, praktek-praktek koruptif yang dilakukan oleh pejabat
pemerintah merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusuhan di
Jakarta dan sekitarnya.
Kerusuhan-kerusuhan itu telah mengakibatkan jatuhnya ribuan korban
jiwa dan kerugian materiil milyaran rupiah beberapa waktu lalu.
Pernyataan Komnas HAM tentang terjadinya kerusuhan di Jakarta dan
sekitarnya yang ditandatangani Sekjen Komnas HAM, Baharudin Lopa,
Wakil Ketua I Komnas HAM, Miriam Budiarjo dan Wakil Ketua II Komnas
HAM, Marzuki Darusman, itu disampaikan kepada wartawan seusai rapat
pleno d Kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa malam.
Hadir dalam konferensi pers itu, Baharudin Lopa, Marzuki Darusman,
Miriam Budiarjo, dan beberapa anggota Komnas HAM antara lain
Clementino dos Reis Amaral, Asmara Nababan, Aisyah Amini, Soetandyo
Wignyosubroto dan BN Marbun.
Menurut Komnas HAM, kebijakan dan praktek-praktek koruptif pejabat
pemerintah selama ini telah memungkinkan terciptanya kelompok-kelompok
yang dominan dalam ekonomi masyarakat, yang cenderung selalu
dihubungkan dengan kelompok etnis China.
Hal ini telah menimbulkan kecemburuan sosial yang berpotensi
terjadinya disintegrasi masyarakat.
Selain itu, juga disebabkan oleh belum berhasil sepenuhnya usaha
-usaha pemerintah untuk mengharmonisasikan berbagai kelompok etnis
dalam masyarakat dalam kerangka integrasi nasional, terbukti dengan
adanya kesenjangan sosial ekonomi yang tajam, kurang antisipatifnya
aparat keamanan terhadap dugaan keras akan terjadinya kerusuhan.
1.188 Tewas
Berdasarkan data yang dihimpun Komnas HAM, kerusuhan sosial yang
menimpa bangsa Indonesia pada pertengahan Mei 1998 itu menelan korban
1.188 orang meninggal dunia, 101 luka-luka, dan terjadinya sejumlah
kasus perkosaan (jumlah korban belum terdata).
Sedangkan kerugian materiil karena pembakaran terdiri dari 40
pusat pertokoan, 2.479 ruko, 1.604 toko, 1.119 mobil, 1.026 rumah
bpenduduk, 383 kantor.
Secara kualitatif, akibat kerusuhan itu telah menyebabkan rasa
takut, tidak hanya bagi etnis China tetapi juga bagi penduduk Indonesia
pada umumnya, baik WNI maupun Warga Negara Asing.
Menurut Komnas HAM, dalam kerusuhan itu telah terjadi pelanggaran
HAM, yakni pelanggaran atas asas untuk hidup dengan bebas dari rasa
takut (freedom from fear), hak untuk mempertahankan hidup (right of
life).
Juga hak untuk hidup dengan menikmati harta benda (right to
property), dan pelanggaran atas martabat dan kehormatan kaum perempuan
(right for integrity and dignity of the person).
Untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut, Komnas HAM mendesak
Pemerintah dan masyarakat agar menciptakan kebijakan ekonomi yang
lebih adil sehingga dapat mencegah timbulnya kecemburuan antar
kelompok etnis dan golongan.
Selain itu, Komnas HAM juga mendesak agar aparat keamanan lebih
peka dan antisipatif terhadap kemungkinan terjadinya gejolak-gejolak
yang tidak wajar, serta mengusut kelompok-kelompok terorganisir yang
memulai pengrusakan.(antara)
|