MENPAGAN TOLERIR PENJARAHAN.

Media Indonesia, 21 July 1998

JAKARTA (Media): Menteri Negara Pangan dan Hortikultura AM Saefuddin mengatakan penjarahan yang dilakukan sebagian masyarakat selama ini masih dapat ditolerir karena dilakukan bukan untuk tujuan bisnis, melainkan karena tuntutan kebutuhan hidup yang tidak terpenuhi.

Sementara Rakor Polkam kemarin juga membicarakan mengenai penjarahan dan perampokan. Menhankam/Pangab Jenderal TNI Wiranto menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap para penjarah, karena kejadian itu dapat menyebabkan kepercayaan investor asing menurun.

Baik Menpangan AM Saefuddin maupun Menhankam/Pangab Jenderal TNI Wiranto mengemukakan hal tersebut secara terpisah kemarin di Jakarta menanggapi maraknya kasus penjarahan akhir-akhir ini setelah peristiwa kerusuhan 13-14 Mei lalu.

''Saya pikir, sepanjang penjarahan yang dilakukan itu, katakanlah masih di bawah 5%, masih dapat ditolerir,'' ujar AM Saefuddin seusai membuka Regional Workshop on Human Resource Development for The Food Industry in Asia and the Pasific di Jakarta, kemarin.

Menurut AM Saefuddin, selama ini pemerintah bertubi-tubi dibebani dengan ''piring-piring kotor'' setiap hari. Artinya, pemerintah akhir-akhir ini selalu dibebani dengan berbagai permasalahan rumit yang terjadi di dalam masyarakat.

''Misalnya, tindak penjarahan udang yang dilakukan anggota masyarakat beberapa waktu lalu, sehingga merugikan para pengusahanya,'' kata Saefuddin memberikan contoh.

Namun, katanya, jika ada tambak udang yang luasnya 1 juta hektare dan sekitar 50 hektare hasil tambak udang itu dijarah massa, maka hal itu masih dapat ditolerir.

Memberikan alasan, menteri yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), itu mengatakan masyarakat melakukan penjarahan karena tuntutan perut atau untuk kebutuhan hidup, bukan untuk mencari keuntungan. ''Namun perlu diingat bahwa penjarahan yang dilakukan itu jangan lebih dari 5%,'' katanya serius.

Ketika ditanya apakah tindak penjarahan ini tidak menimbulkan permasalahan di dalam masyarakat, Menpangan AM Saefuddin mengatakan hal ini tidak menjadi permasalahan yang serius. ''Yah, kita relakan saja mereka melakukan penjarahan itu.''

Persuasif
Menjawab pertanyaan upaya apa yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini, dia mengatakan pemerintah jangan mengatasi masalah penjarahan dengan pendekatan keamanan, seperti menangkap, memenjarakan serta menembaki para penjarah. Dalam situasi seperti sekarang, katanya, sanksi ini tidak cocok dilakukan terhadap mereka.

Sebaliknya, AM Saefuddin menyarankan pemerintah melakukan tindakan persuasif yang justru melibatkan tokoh-tokoh informal, seperti para kiai dan ulama maupun aparat pemerintah.

''Para kiai dan ulama ini nantinya mengajak dan membimbing mereka agar kembali ke akhlak yang benar serta mulia, seperti Anda-Anda ini yang berakhlak mulia,'' ujar Saefuddin kepada para wartawan.

Penjarah yang merebak luas dua bulan terakhir ini, setidaknya, mencerminkan betapa buruknya penegakan hukum di Indonesia. Beberapa tindak penjarahan yang terjadi pada bulan Juli 1998 berdasarkan data Media, antara lain, penjarahan udang yang terjadi di desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Tangerang. Penjarahan ini mengakibatkan pengusaha tambak kehilangan 1,5 ton udang.

Penjarahan terakhir terjadi pada pekan lalu, tidak lama setelah Presiden Habibie membuka Pasar Rakyat di Parkir Monas. Sekitar 500 orang menjarah minyak goreng di stand Koperasi Pasar Bandeng, sehingga pemiliknya rugi sekitar Rp 20 juta, setelah 170 krat minyak goreng amblas.

Sementara itu, Menhankam/Pangab Jenderal TNI Wiranto mengatakan aparat keamanan akan bertindak tegas terhadap para penjarah maupun terhadap pematok-pematok tanah yang bertindak secara melawan hukum. Reformasi, kata Pangab, tidak berarti bebas berbuat secara melawan hukum.

Untuk itu Pangab berharap agar semua pihak, khususnya aparat keamanan dan para pengusaha, melakukan tindakan pengamanan. Tentu saja dengan dukungan segenap lapisan masyarakat.(Sap/D-12)


BACK