MENYATAKAN SIKAP.
Oleh : LKBH Nurani REPUBLIKA
Kita tidak bisa bersikap berpura-pura, apalagi melupakan, bahwa seolah pelecehan seksual
dan perkosaan terhadap warga keturunan pada kerusuhan 12-14 Mei lalu tidak pernah terjadi.
Karena bagi para korban, luka psikologis akibat perbuatan durjana itu tidak akan mudah sembuh
seumur hidup. Mereka akan terus dihantui pengalaman kelam itu, dan keluarga mereka selalu
dibayangi rasa takut kalau-kalau peristiwa seperti itu kembali berulang pada anggota keluarga
yang lain.
Ketakutan akan sangat menganggu siapa pun tidak hanya warga keturunan, apalagi pelaku
perbuatan terkutuk itu sampai saat ini tidak terjangkau/tersetuh hukum. Kita harus memastikan
bahwa semua orang menyesali peristiwa tersebut (termasuk pelakunya). Dan, kita harus juga
memastikan bahwa peristiwa pahit itu tidak boleh terjadi kepada siapa pun, apa pun
kedudukannya, sukunya, agamanya, bangsanya, oleh siapa pun, di mana pun, kapan pun, dan
dalam situasi apa pun.
Peristiwa kerusuhan kemarin tidak boleh membuat orang menghalalkan tindakan-tindakan kriminal
seperti itu, apa pun maksud dan tujuannya. Peristiwa kerusuhan yang dilakukan massa tersebut
bukan merupakan dasar pemaaf terjadinya perbuatan kriminal yang melanggar hukum dan tidak
boleh lolos dari peradilan. Hukum harus ditegakkan.
Maka demi hukum dan keadilan, kami, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Nurani
menyatakan:
1. Mengutuk dalang dan pelaku tindakan kekerasan yang terjadi pada tertengahan Mei
1998, terutama dalang dan pelaku tindakan pelecehan seksual dan perkosaan yang terjadi
pada saudari-saudari kami warga negara Indonesia keturunan.
2. Menyampaikan rasa simpati dan prihatin yang sedalam-dalamnya terhadap musibah yang
dialami saudari-saudari dan keluarga.
3. Menyampaikan dukungan moral dan doa kepada para korban beserta keluarga yang mengalami
musibah tersebut.
4. Mendesak pemerintah dengan departemen dan instansi terkait, serta ABRI untuk mengusut
tuntas tindakan kriminal tersebut dan menghukum dalang maupun pelakunya demi menegakkan
hukum dan keadilan di negara ini serta tercipta perlindungan hak-hak warga negaranya.
5. Atas nama keadilan dan kemanusiaan, kami mengimbau kepada pemerintah, ABRI, dan seluruh
masyarakat, untuk berupaya agar kejadian serupa tidak akan pernah lagi terjadi di bumi
Indonesia tercinta ini.
Sebagai sesama umat beragama di negeri Indonesia tercinta ini, kami juga ikut berduka
dengan peristiwa tersebut dan menuntut ditegakkannya keadilan.
Anna Mariani Kartasasmita, SH |