Soal Perkosaan Pemerintah Perlu Bentuk Tim Independen.
Kompas Online.
Rabu, 1 Juli 1998.
Jakarta, Kompas.
Demikian terungkap dalam diskusi panel tentang
"Tuntutan Penyelesaian Tuntas Tindakan Kekerasan
terhadap Perempuan dan Pertanggungjawaban
Ke-manusiaan", Senin (29/6), di Erasmus Huis,
Jakarta. Dalam diskusi yang diselenggarakan Mitra
Perempuan hadir sebagai pembicara Purnianti (UI),
Nursyahbani Katjasungkana (LBH APIK), Kuraesin
Sumhadi (Kowani), Frans Hendra Winarta (pengacara),
Saparinah Sadli (Komnas HAM), Harkristuti Harkrisnowo
(UI), dan Abdul Hakim Garuda Nusantara (Elsam).
"Ini 'kan dilakukan pemerintah yang lalu, mengapa
peme-rintah sekarang menganggap itu biasa-biasa saja?
Mengapa sih pemerintah tetap menganggap mana sih
buktinya. Saya tidak mengerti caranya pemerintah
berpikir. Apalagi kalau sekarang Habibie menyatakan
sekarang saatnya untuk meningkatkan penghargaan
terhadap hak-hak asasi manusia. Buktikan itu sekarang
juga dengan mengatakan kutukan ini," tegas Saparinah
Sadli.
Masalah perkosaan, kata Saparinah, bukan masalah yang
bisa disajikan secara gamblang seperti berbagai
permasalahan lainnya. Oleh karena itu, selama
pemerintah tetap menganggap fenomena kekerasan
seksual dan pemerkosaan itu hanya bisa diterima kalau
ada pembuktian yang jelas, maka itu adalah pendekatan
yang keliru. Hal yang diperlukan dari pemerintah
sebetulnya bukan sikap legalistik semacam itu, tetapi
perhatian dari pemerintah terhadap para korban.
Tidak memadai
Dalam kaitan itu, lanjut Nursyahbani, data mengenai
korban pemerkosaan akan segera disampaikan kepada
Komisi Hak Asasi Manusia PBB (UN Commision on Human
Rights), khususnya kepada reporter khusus mengenai
kekerasan terhadap perempuan (Special Rapporteur on
Violence Against Women) dan reporter khusus mengenai
diskriminasi rasial (Special Rapporteur on Racial
Discrimination).
Sedang Abdul Hakim mengatakan, kalau pemerintah
meragukan data dari kelompok masyarakat, pemerintah
seharusnya membentuk tim independen yang melibatkan
berbagai unsur kemasyara-katan. Pemerintah juga perlu
menjamin keamanan anggota tim tersebut.
Sementara Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Polda
Metro Jaya Letkol (Pol) Edward Aritonang yang juga
hadir pada diskusi tersebut, mengharapkan, perlu
dibuat suatu mekanisme sehingga tuntutan agar kasus
ini dituntaskan dari aspek hukum bisa diwujudkan.
"Mungkin kita bisa kerja sama karena prinsip
penyidikan yang kami jalankan sebagaimana dijelaskan
Kapolda adalah kita tidak ingin menambah penderitaan
korban. Kami akan membuat suatu upaya penyidikan
sedemikian rupa. Bisa saja kami yang mendatangi, atau
ada pihak ketiga yang menjadi semacam fasilitator
sehingga kita bisa bersama-sama mencari penyelesaian
yang tuntas," katanya.(bb/oki) |