Persyaratan Administratif Pembedaan Ras Perlu Dihapus

Menteri Kehakiman Muladi mendukung semua persyaratan administratif yang mengarah pada pembedaan ras harus dihapuskan. Namun, masalah itu masih akan dibicarakan secara interdepartemen. Diskriminasi ras dan perlakuan buruk terhadap warga negara minoritas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berbahaya. Praktek diskriminasi ras potensial untuk menjelekkan nama baik bangsa."Saya amat peduli dengan masalah ini. Diskriminasi ras seperti yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) keturunan Cina dalam aksi kerusuhan yang lalu harus dihindari. Di sisi lain, WNI keturunan Cina juga harus melakukan pembauran secara baik. Jangan eksklusif," kata Muladi kepada pers di Jakarta, Kamis (11/6).

Muladi menuturkan, Presiden BJ Habibie sudah memerintahkan agar Konvensi Anti-Diskriminasi Ras maupun Konvensi Anti-Penyiksaan dapat diratifikasi pekan depan. Ratifikasi itu kemungkinan besar memakai perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), bukan undang-undang (UU).

Biaya tinggi

Menanggapi sinyalemen anggota Komnas HAM BN Marbun dan Clementino dos Reis Amaral, bahwa diskriminasi ras dimunculkan oleh pemerintah, terbukti dengan adanya "larangan" WNI keturunan Cina memasuki bidang pekerjaan tertentu dan harus memenuhi berbagai syarat untuk mendapat surat-surat, Muladi tidak menyangkal.

Atas dasar itu Muladi menyatakan, akan membicarakan dengan departemen lain. Namun pada intinya, ia setuju segala persyaratan administratif terhadap WNI keturunan Cina perlu dihapuskan. WNI keturunan Cina mengeluhkan adanya persyaratan khusus untuk mengurus jati dirinya. Misalnya, masih dibutuhkan SBKRI (surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia), adanya surat administrasi kependudukan model K-1, surat ganti nama, dan surat lainnya.

"Praktek "perlakuan khusus" bagi WNI keturunan itu menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan penyimpangan. Peraturan semacam itu harus dihapuskan. Kalau mereka sudah menjadi WNI, ya diperlakukan sebagaimana WNI. Tanda-tanda khusus mengenai keturunan Cina itu juga

harus dihapuskan," tutur Muladi.

Sesuai dengan Keppres Nomor 56 Tahun 1996 tentang Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI keturunan Cina harus diperlakukan sama dengan WNI lain. Berarti tak perlu tambahan syarat untuk mendapatkan pelayanan pemerintah. Namun pada kenyataan, masih ada instansi tertentu yang menambahkan syarat bagi WNI keturunan Cina.

Muladi menandaskan, kalau Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti-Diskriminasi Ras maupun Konvensi Anti-Penyiksaan, akan dipantau masyarakat internasional. Pelanggaran HAM, seperti diskriminasi ras bisa dianggap sebagai kejahatan internasional. Dan, warga negara Indonesia yang disangka melakukan kejahatan itu dapat diadili ke ICC (International Criminal Court) yang pekan ini dibentuk di Belanda.

Bukan hanya orang, lanjut Menkeh, lembaga atau pemerintah yang melakukan pelanggaran HAM pun bisa dimintai pertanggungjawaban oleh ICC. Karena dalam peradilan internasional itu diatur pula state dan institution responsibility. Muladi akan memimpin delegasi Indonesia

menghadiri pembentukan ICC tersebut.

Anggota Komnas HAM BN Marbun dan Ketua Dewan Pengurus YLBHI Bambang Widjojanto menyambut baik keputusan pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan dan Konvensi Anti-Diskriminasi Ras. Namun ratifikasi konvensi internasional itu harus dilakukan dengan Undang-undang, tidak cukup dengan Keppres (Keputusan Presiden) saja. (tra/oki)

Beberapa Butir Penting Konvensi Anti-Diskriminasi Rasial

1. Diskriminasi ras yang diwujudkan dengan pembedaan, pengkhususan, pembatasan atau pengutamaan tidak boleh diterapkan kepada siapa pun dengan dalih apa pun di setiap negara anggota, baik terhadap warga negara atau bukan warga negara (Pasal 1).

2. Setiap negara anggota (peratifikasi) terikat untuk menjalankan anti-diskriminasi ras, dalam praktek maupun perangkat perundang-undangannya.

3. Setiap negara anggota harus mengutuk pembagian rasial dan apartheid, dan harus bertindak mencegah, melarang dan menghapus seluruh praktek diskriminasi di wilayah hukumnya (Pasal 3).

4. Pelanggaran terhadap prinsip diskriminasi ras dalam bentuk apapun wajib dikenakan hukuman (Pasal 4).

5. Setiap negara anggota harus melakukan langkah-langkah pendidikan, pembudayaan, penyebarluasan nilai-nilai anti-diskriminasi rasial, dan mempromosikan saling-pengertian, toleransi dan persahabatan antarbangsa, ras dan kelompok etnis (Pasal 7). (oki)


BACK